Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memulai penertiban kabel fiber optik yang selama ini semrawut di udara untuk ditanam di bawah tanah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, usai rapat bersama OPD terkait di TRC Pekanbaru AMAN 112, Jalan Dahlia, Selasa (2/6/2026).
Penertiban kabel fiber optik ini dilakukan sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru tentang penataan jaringan fiber optik, untuk mewujudkan green city. “Kita sudah menyampaikan surat kepada APJATEL agar wacana ini segera ada aksi. Kita minta agar segera ditentukan titik-titik mana yang akan ditentukan,” ujar Ardiansyah.
Ardiansyah juga menjelaskan bahwa penertiban akan diprioritaskan untuk perusahaan yang sudah memiliki izin atas kabel optiknya. Namun, pihaknya juga akan mendorong agar kabel yang tidak berizin segera diurus perizinannya atau ditertibkan. “Kita akan segera siapkan tata kelola administrasi perizinan yang memudahkan semua pihak nanti,” jelasnya.
Menurutnya, lokasi penertiban kabel fiber optik ini ada di 4 ruas jalan, antara lain di Jalan Paus, Jalan Lobak, Jalan Dahlia, dan Jalan Ronggowarsito. Pemko Pekanbaru berharap dengan penertiban ini, kabel fiber optik yang semrawut di udara dapat tertata dengan baik di bawah tanah untuk menciptakan kota yang lebih rapi dan tertib.