Polresta Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru memastikan proses hukum terhadap belasan orang yang terjaring razia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, tetap berjalan sesuai koridor hukum. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, seorang tersangka berinisial FER dipastikan melaju ke tahap penyidikan pidana, sementara 12 orang lainnya mendapat rekomendasi rehabilitasi dengan kategori berbeda.
Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan menyatakan bahwa keputusan melanjutkan perkara FER ke tingkat penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, tersangka lain berinisial MAY yang kedapatan membawa ganja seberat 1,39 gram direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di lembaga pemulihan.
“Tersangka MAY masuk dalam kategori pengguna berat, namun dari hasil penelusuran, yang bersangkutan terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” kata Kombes Pol Wawan saat memberikan keterangan di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Sementara itu, 11 orang sisa dari total 13 pengunjung yang diamankan di lokasi tersebut mendapat rekomendasi rehabilitasi rawat jalan. Di antara belasan orang yang diwajibkan menjalani rawat jalan sebanyak tiga hingga enam kali di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau tersebut, terdapat seorang pria berinisial AF dan seorang perempuan berinisial SA.
Kasus ini bermula dari operasi razia gabungan yang dilancarkan aparat kepolisian pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Petugas menggerebek salah satu ruang privat di tempat hiburan malam dan mendapati aktivitas penyalahgunaan zat terlarang, disertai penemuan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan pengunjung.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, seluruh pengunjung yang berada di dalam ruangan tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk menjalani uji laboratorium. Dari hasil tes urine terhadap 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan asal Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan itu, seluruhnya terkonfirmasi positif mengonsumsi etomidate, dan tiga di antaranya juga positif ganja (THC).
Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap fakta bahwa mayoritas perempuan yang ikut diamankan dikecoh oleh tersangka FER. Mereka mengaku baru pertama kali mengonsumsi zat etomidate dan tidak mengetahui bahwa cairan tersebut mengandung bahan narkotika, karena mengira benda itu hanya isi ulang hisapan rokok elektrik atau vape biasa.