Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor terorganisasi yang beroperasi selama empat tahun terakhir di Kecamatan Seberida dan sekitarnya. Sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek disita sebagai barang bukti hasil kejahatan sejak tahun 2022.
Penemuan jaringan pencurian ini berawal dari kasus hilangnya sepeda motor milik Supriyadi, warga Desa Buluh Rampai, pada Selasa (19/5/2026) dini hari. Polisi menemukan petunjuk bahwa kendaraan korban berada di tangan seorang pria bernama Suwardi alias Keling, yang kemudian ditangkap di rumahnya, Desa Kelesa.
Suwardi mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dari Tukimin, yang juga segera ditangkap di kediamannya di Desa Petala Bumi tanpa perlawanan. Tukimin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lebih dari 63 lokasi yang berbeda sejak empat tahun lalu.
Kepala Polres Indragiri Hulu, AKBP Eka Apriyadi Puyta, menyatakan bahwa Tukimin beroperasi di beberapa kawasan, seperti Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, dan Desa Petala Bumi. Tukimin diduga bergerak berdasarkan pesanan penadah sebelum turun ke lapangan.
Modus operandi yang digunakan melibatkan pengintaian rumah korban, pemahaman kebiasaan korban, dan pencurian kendaraan saat situasi dianggap aman pada malam hari. Tersangka juga menggunakan teknik kabel langsung untuk menyalakan mesin sepeda motor hasil curian.
Motor-motor hasil curian kemudian dibuang ke wilayah pelosok, terutama di kawasan perkebunan kelapa sawit yang minim pengawasan di Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap rantai distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke markas kepolisian dengan membawa dokumen resmi kendaraan. Peristiwa ini menjadi peringatan akan kerawanan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman yang berbatasan dengan area perkebunan.
Tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, pelaku penadah diancam hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 592 Ayat (2) undang-undang yang sama.