Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.15 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi. Dua tersangka yang diamankan adalah (R M Bin Z) (25) dan (B A Bin Z A) (23), keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka (R M) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. dengan memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis shabu, dua bungkus plastik berisi shabu, lima butir ekstasi, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, dompet, serta beberapa unit telepon genggam. Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor sekitar 56,07 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (R M) mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang digunakannya diperoleh dari tersangka (B A). Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.