KPK Menyita Uang SGD 12.000 dari Ketua KUD Prima Sehati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD 12.000) dari Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal. Langkah hukum ini diambil penyidik setelah mengendus indikasi kuat bahwa mata uang asing tersebut merupakan amplop suap yang sempat dikembalikan oleh kementerian terkait sebagai siasat untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Penyitaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau saat Juprizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta gratifikasi pengurusan izin kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti mata uang asing yang disita dari tangan Juprizal langsung diamankan demi kepentingan pembuktian di persidangan. Penyidik saat ini tengah fokus membedah pola pengembalian dana yang dicurigai menjadi bagian dari upaya menyembunyikan jejak transaksi korupsi.

Selain menyita ribuan dolar Singapura dari Juprizal, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah alias Ukuo. Uang ini diduga kuat berkaitan langsung dengan proses pengurusan permohonan alih fungsi hutan lindung di wilayah tersebut.

Untuk mengusut tuntas klaster suap perizinan lahan dan jabatan ini, tim penyidik KPK menggelar pemeriksaan maraton terhadap delapan orang saksi kunci hari ini, Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan tersebut menyasar lingkungan ring satu bupati hingga perwakilan korporasi swasta.

Selain mendalami klaster kehutanan lewat Solikun (PT Agrolestari Adimulia), penyidik KPK turut memeriksa Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi. Langkah ini ditempuh penyidik untuk menelusuri rantai transaksi keuangan dan lalu lintas penukaran mata uang asing (money changer).

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri pundi-pundi aliran dana ilegal yang diduga dikumpulkan dari berbagai sektor, termasuk indikasi pemotongan sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD).

KPK juga mendalami proses operasional pemberian gratifikasi berupa mobil mewah jenis SUV Toyota Land Cruiser 300 senilai Rp2,05 miliar yang dijadikan instrumen suap jabatan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, termasuk Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.