Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 30,6 kg lebih dan 1.026 buah cartridge Vape jaringan internasional dengan terdakwa Nanda Bin Amran dan Yandi Bin Zubir, keduanya warga Desa Kuala Alam Bengkalis. Sidang tersebut digelar secara daring pada Kamis (21/5/2026) untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli.
Saksi meringankan yang dihadirkan adalah Samsul, kakak kandung terdakwa Yandi, dan ahli pidana Erdiansyah SH MH, dosen Fakultas Hukum Unri, yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Yandi, Susi Susanti SH, Witasumarni SH. Dalam perkara ini, terdapat empat orang terdakwa, termasuk Nanda, Yandi, Tia Septiani alias Tia, dan Juprizal alias Jupri.
Pada sidang daring tersebut, para terdakwa berada di Lapas Selatpanjang, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meranti bersama pengacara Witasumarni berada di ruang sidang di Selatpanjang. Majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto, didampingi dua hakim anggota, bersama pengacara Susi Susanti SH, saksi meringankan, dan ahli, berada di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Samsul memberikan keterangan tentang peringatan yang pernah dia sampaikan kepada adiknya Yandi untuk tidak terlalu dekat dengan terdakwa Nanda yang diisukan terlibat dalam jaringan narkoba. Meskipun demikian, Yandi ikut ditangkap bersama Nanda, Jupri, dan Tia dalam kasus narkotika tersebut.
Erdiansyah sebagai ahli pidana menjelaskan tentang pemufakatan jahat yang disematkan kepada Yandi oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti. Menurutnya, pemufakatan jahat dimulai dengan adanya komunikasi untuk merencanakan suatu tindakan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Yandi ditangkap saat memvideokan lokasi kaburnya beberapa terdakwa lainnya. Otak dari jaringan peredaran narkoba ini adalah Uncle, seorang gembong narkotika di Malaysia, dan Tia Septiani alias Tia, warga Pandeglang, Provinsi Banten.
Operasi pengiriman narkoba pada tanggal 27 September 2025 melibatkan beberapa orang, termasuk Nanda, Doni, Devi, Masri, Rohaidi, dan Jupri. Mereka terlibat dalam pengiriman narkotika baik melalui laut maupun darat dengan menggunakan sandi buah.
Namun, operasi tersebut gagal setelah polisi melakukan penggerebekan di daerah Kurau. Beberapa terdakwa melarikan diri dan membuang narkoba yang mereka bawa ke semak. Hingga saat ini, beberapa terdakwa masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Nanda mengaku merekrut beberapa orang yang melarikan diri dan mengajak Yandi untuk mengambil video di lokasi penggerebekan. Saat ini, beberapa terdakwa telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sabu dan cartridge Vape yang diamankan menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.