Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan sosial di wilayah Riau setelah pidato Presiden terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan arahan kepada para pelaku usaha perkebunan di Riau terkait implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA. Hal ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan usaha perkebunan di provinsi tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Disbun Riau memberikan penekanan kepada para pelaku usaha perkebunan untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam PP Tata Kelola Ekspor SDA. Langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan usaha perkebunan dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ekspor SDA yang berkelanjutan.

Penerbitan surat edaran ini juga sebagai langkah preventif dari Pemprov Riau untuk mengantisipasi dampak dari implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA terhadap sektor perkebunan di wilayah tersebut. Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha perkebunan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Disbun Riau, langkah ini penting untuk dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Riau. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan para pelaku usaha perkebunan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disbun Riau ini juga sebagai wujud komitmen Pemprov Riau dalam mendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan tata kelola ekspor SDA secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan di Riau.

Dengan demikian, surat edaran yang dikeluarkan oleh Disbun Riau ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas kepada para pelaku usaha perkebunan di Riau terkait implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA. Langkah ini juga sebagai bentuk dukungan dari Pemprov Riau dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

Pemprov Riau berharap agar para pelaku usaha perkebunan dapat mematuhi ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut guna menjaga keberlangsungan usaha perkebunan dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ekspor SDA yang berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi dampak dari implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA terhadap sektor perkebunan di Riau.