Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan akan mengawal proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan penjualan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam hingga tuntas. Penegasan itu disampaikan Wakapolda Kepri Anom Wibowo saat memimpin konferensi pers perkembangan penanganan kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang di Mapolresta Barelang, Sabtu.

Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga harus dijaga dari praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu. “Program ini untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang. Sony menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya.

Wakapolresta Barelang Fadli Agus menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan titik lokasi SPPG MBG di Batam bermula dari laporan korban berinisial HH (35). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pada 1 Maret 2026 dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG senilai Rp200 juta per titik. Pada 3 Maret 2026, korban bersama HM menandatangani kerja sama di kantor notaris di Kecamatan Bengkong, Batam.

Namun, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, korban diarahkan kepada pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026. “Hingga saat ini dana korban belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” kata Fadli.

Polisi menduga beberapa pihak terlibat dalam perkara tersebut, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39). Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG. Polisi juga telah lelayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi proses penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, diketahui Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja.

Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa Badan Gizi Nasional akan menghentikan atau melakukan drop terhadap titik SPPG yang terbukti diperjualbelikan sambil menunggu proses hukum berjalan. Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG Program MBG yang meminta pembayaran dengan iming-iming keuntungan tertentu. Masyarakat diminta memastikan informasi melalui instansi resmi dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan tindak pidana serupa.