Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam proses penyelundupan. “Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut,” kata Nona di Batam, Kamis (21/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026). Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. “Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan sejumlah koper untuk menyamarkan benih lobster yang dibawa. “Modusnya koper hanya diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas,” katanya. Silvester menyebut kurir di bandara dijanjikan upah Rp2,5 juta per koper, sedangkan pihak yang mengatur penjemputan mendapat imbalan Rp10 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Ipong Adi Guna mengatakan hasil pencacahan menunjukkan jumlah benih lobster sitaan mencapai 122.445 ekor.

Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya telah dilepasliarkan di perairan Galang Baru pada Rabu malam untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. “Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” kata Ipong. Ia menjelaskan pelepasliaran dilakukan secepat mungkin untuk meningkatkan tingkat kelangsungan hidup benih lobster yang didominasi jenis lobster pasir.