Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak Pekanbaru mendorong pengurangan penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan air perpipaan yang telah memadai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Siak Pekanbaru, Suryana Hakim, menyatakan bahwa wacana larangan penggunaan air tanah telah menjadi perhatian sejak tahun 2011. Pada masa itu, kemampuan produksi PDAM masih terbatas, sehingga kebijakan peralihan belum dapat diterapkan secara maksimal.
Menurut Suryana Hakim, kapasitas produksi Perumdam Tirta Siak Pekanbaru kini sudah mencapai 500 liter per detik dan masih memiliki idle capacity yang cukup besar. Pemko memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatan air perpipaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Penerapan kebijakan peralihan dari air tanah ke air perpipaan tidak dilakukan secara mendadak. Perumdam Tirta Siak memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan kebutuhan dan instalasi jaringan air.
Perumdam Tirta Siak juga siap membantu pelaku usaha dalam memetakan potensi sambungan jaringan air perpipaan di lokasi masing-masing. Langkah peralihan penggunaan air tanah ke air perpipaan dinilai penting sebagai bagian dari upaya jangka panjang menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kota Pekanbaru.
Suryana Hakim menekankan bahwa peralihan penggunaan air tanah ke air perpipaan tidak bisa dilakukan secara instan. Hal ini merupakan proses yang membutuhkan waktu bertahap agar pelaku usaha dapat menggunakan air perpipaan secara optimal.