Kepolisian Daerah Riau telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 162.754 jiwa penduduk di wilayah tersebut dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan dalam rilis resmi yang digelar di Gedung 91 Media Center Polda Riau pada Selasa (12/5/2026) sore. Operasi Antik Lancang Kuning 2026 berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari ratusan pengedar.

Selama 22 hari operasi, aparat kepolisian menangkap sebanyak 557 tersangka dari 435 kasus yang berbeda. Operasi ini tidak hanya menargetkan para pengedar, tetapi juga memetakan profil sosial para pelaku yang mayoritas berasal dari kalangan pengangguran dan wiraswasta.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Hariyadi menyatakan bahwa Riau memiliki posisi geografis yang berbatasan langsung dengan jalur internasional, menjadikannya pintu masuk utama narkotika dari negara tetangga. Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan ketahanan dari tingkat akar rumput.

Menurut Brigjen Pol Hengki Hariyadi, pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polisi terus mendorong pembentukan Kampung Tangguh Narkoba, seperti yang sudah berjalan di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 487 orang menjalani proses pidana, sementara 70 lainnya dirujuk untuk rehabilitasi. Polisi juga telah melakukan lebih dari 4.000 kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada warga.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110 gram ganja, serta ratusan cartridge vape yang mengandung etomidat. Selain narkotika, barang bukti lain yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, dan satu unit speedboat yang diduga menjadi sarana penyelundupan dari luar negeri.

Para tersangka saat ini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.