Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau telah melakukan kerja sama dengan puluhan perguruan tinggi di Provinsi Riau untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan kampus. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Hukum dan perguruan tinggi dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkum Riau pada Selasa (12/5/2026). Pada acara tersebut, 48 perguruan tinggi turut serta dalam penandatanganan kerja sama secara langsung maupun virtual, melibatkan secara keseluruhan 89 perguruan tinggi di Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus sebagai sarana bagi mahasiswa dan dosen untuk mengembangkan inovasi dan mendapatkan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Menurut Rudy, perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting agar karya akademik mendapatkan penghargaan dan kepastian hukum yang layak.
Rudy menjelaskan bahwa berbagai karya ilmiah dan hasil kreativitas mahasiswa dan dosen dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, termasuk skripsi, tesis, disertasi, karya seni, lagu daerah, kuliner khas, dan inovasi lainnya. Namun demikian, pendaftaran kekayaan intelektual di Riau masih didominasi oleh merek usaha, terutama dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Setelah penandatanganan kerja sama, Kementerian Hukum Riau akan memberikan pembinaan kepada Sentra KI di perguruan tinggi untuk mendorong inovasi dan kesadaran perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Proses pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara daring melalui sistem online, namun pendaftaran langsung di kantor Kemenkum Riau tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Rudy menegaskan bahwa baik pendaftaran online maupun langsung harus melalui tahapan verifikasi sebelum diakui sebagai kekayaan intelektual yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada beberapa daerah melalui perwakilan instansi terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis atas karya lagu daerah yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual nasional yang dilakukan oleh Kementerian Hukum di berbagai provinsi di Indonesia.