Kantor Berita Indragirione, Bengkalis – DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH menolak semua dalil Kapolres Bengkalis dalam penetapan kliennya, Parlindungan Hutabarat, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Hutan Samak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Hal ini diungkapkan Nouvendi usai sidang agenda pembacaan replik gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis yang diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman dkk dari Bidkum Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (12/5/2026) pagi. Dalam perkara ini, Parlindungan Hutabarat menjadi pemohon praperadilan dengan termohon Kapolres Bengkalis.
Menurut Nouvendi, di kawasan Kampung Merbau, Dusun Hutan Samak terdapat dua kejadian kebakaran berbeda. Bahkan, luas lahan yang terbakar pada kejadian kedua disebut lebih besar dibanding kebakaran yang dituduhkan terhadap kliennya. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap pelaku kebakaran tersebut.
“Kalau kami lihat ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh Polres Bengkalis. Di Hutan Samak itu ada dua kejadian kebakaran. Kebakaran kedua justru lebih besar, dan pemadamannya lebih lama. Tapi sampai hari ini tidak ada tersangkanya. Kami menilai klien kami sengaja dikorbankan untuk menutupi kejadian lebih besar,” ujar Nouvendi.
Ia menjelaskan, kebakaran yang menimpa kliennya hanya berlangsung selama dua hari dan berhasil dipadamkan secara manual. Sebaliknya, kebakaran di tempat lain yang tak jauh kebun sawit milik kliennya justru lebih besar dan lebih luas. Untuk pemadaman melibatkan satgas penanggulangan bencana. Namun, anehnya tidak ada yang jadi tersangka.
Selain itu, Nouvendi menilai terdapat kontradiksi dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Menurutnya, dalam jawaban termohon disebutkan bahwa Parlindungan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Namun di sisi lain, penyidik tetap menerapkan pasal pembakaran serta alternatif pasal kelalaian.
“Kalau klien kami tidak ada di tempat, kenapa disangkakan sebagai pelaku pembakaran? Di sisi lain diterapkan juga pasal kelalaian. Unsur pasalnya saling bertentangan,” katanya.
Nouvendi juga menyoroti adanya beberapa pemilik lahan lain di lokasi yang sama, namun tidak dijadikan tersangka. Padahal lahan mereka juga ikut terbakar dan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
“Dari lahan yang terbakar itu ada tiga atau empat pemilik lain selain klien kami. Mereka juga diperiksa, tapi tidak dijadikan tersangka. Padahal berada dalam satu hamparan yang sama, hanya parit yang memisahkan. Tidak mungkin hanya lahan klien kami yang dianggap kawasan hutan,” ujarnya.
Saat pemeriksaan lapangan, Nouvendi mengaku heran karena petugas kepolisian disebut difasilitasi oleh seorang saksi yang juga memberatkan kliennya. Ia menilai terdapat disparitas dalam penanganan perkara oleh penyidik.
“Kami melihat ada perlakuan berbeda terhadap klien kami dibanding pemilik lahan lain. Di sebelahnya ada aktivitas pembersihan lahan. Justru tidak dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk saksi sepadan, kepala desa dan kepala dusun setempat.
“Jadi awal api, masyarakat tahunya pertama sekali dari lahan milik Parlindungan Hutabarat yang merupakan tersangka. Itu berdasarkan keterangan masyarakat,” ujar Fachri.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi awal, penyidik melakukan pengecekan titik koordinat lokasi dan mengajukan permohonan kepada BPKH. Hasilnya, lokasi tersebut dinyatakan masuk kawasan hutan.
“Terkait kebakaran hutannya, kami menggunakan ahli kebakaran hutan dan lingkungan. Ahli menganalisis dari satelit, dan berdasarkan analisa awal kebakaran itu berasal dari lahan saudara Parlindungan Hutabarat,” jelasnya.
Fachri juga mengakui saat kejadian kebakaran, Parlindungan tidak berada di lokasi. Namun, menurutnya, tersangka sebelumnya sempat berada di lahan tersebut untuk memanen sawit.
“Terkait saat kejadian dia tidak ada di sana, namun sebelum terjadi kebakaran dia pernah ada di sana untuk memanen sawit. Kalau kita mengejar pengakuan tersangka dalam kasus kebakaran memang susah sekali. Jadi kami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan,” pungkasnya. (Rudi)