Distribusi Minyakita oleh Bulog dipastikan langsung menyasar pengecer resmi agar harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah. Kepala Kantor Wilayah Perum Bulog Riau-Kepulauan Riau, Dani Satrio, menyampaikan hal ini usai Rapat Koordinasi Pelaku Usaha Minyak Goreng di Pekanbaru pada Senin (11/5/2026).

Penyaluran Minyakita dilakukan langsung kepada toko dan pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kemudian menjual minyak goreng Minyakita kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Para mitra wajib mematuhi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700.

Bulog bersama Satgas Pangan Polda Riau, Disketapang, dan Disperindag Pekanbaru melakukan pemantauan stok dan harga di pasar tradisional setiap hari untuk memastikan ketersediaan stok aman. Dani juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panic buying dan hanya membeli sesuai kebutuhan harian.

Distribusi Minyakita tidak hanya dilakukan di Kota Pekanbaru, tetapi juga menjangkau 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Bulog menerima pasokan dari produsen berdasarkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dengan jumlah pasokan yang diterima masih sekitar 20 persen.

Dalam pengawasan harga, Bulog memberlakukan sanksi terhadap mitra pengecer yang melanggar ketentuan penjualan di atas HET dengan memberikan surat teguran. Dani menegaskan bahwa Bulog terus berkomitmen menjaga pasokan minyak goreng di pasar untuk memastikan ketersediaan barang bagi masyarakat.