Tim Seleksi (Timsel) telah mengumumkan hasil tes wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau pada Senin (11/5/2026) melalui surat Nomor: 25/Timsel-KI/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel Assoc Prof Dr Syafriadi.
Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil tes wawancara yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Pasal 19 ayat (2), demikian ungkapan Syafriadi.
Peserta yang dinyatakan lulus antara lain Ahmad Royhan Qodri, Asril Darma, Hasan, Hasnah Gazali, Helfizon, Ikhsan Fitra, Ikhwan Ridwan, Iman Munandar B, Jamadi Sipahutar, M. Hary Rubianto, Muhammad Nefos, Novyandre, Teddy Niswansyah, Witrayeni, dan Yulianti.
Syafriadi menyatakan bahwa peserta yang lulus tes wawancara diwajibkan untuk menyusun makalah tentang Visi, Misi, dan Program Kerja jika terpilih sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, serta menyerahkan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.
Makalah sebanyak tiga rangkap dan Surat Keterangan Sehat Rohani harus diserahkan kepada Panitia Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau paling lambat pada Selasa, 19 Mei 2026, pada jam kerja.
Pengumuman Seleksi Fit and Propertest di DPRD Provinsi Riau akan diinformasikan lebih lanjut oleh Syafriadi.
Syafriadi menegaskan bahwa keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.