Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Selasa (5/5/2026) dini hari. Operasi dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi keramaian.
Razia diawali di Live House, Jalan Soekarno Hatta. Petugas melakukan penggeledahan serta tes urine acak terhadap pengunjung. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke Andrew’s Party Mart di Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi ini, petugas bersama DPC Granat Kota Pekanbaru memeriksa seluruh pengunjung dan melakukan tes urine di tempat.
Hasilnya, seorang pengunjung pria berinisial BF (29) dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko, mengatakan penanganan terhadap BF akan dilakukan melalui proses hukum dan rehabilitasi. “Satu orang pengunjung positif urinenya, kemudian kita proses dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi melalui assessment terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan, razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan mencegah dan memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba.