Penyidik Subdirektorat IV Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menemukan bukti baru terkait operasional klinik kecantikan ilegal yang dikelola oleh tersangka Jeni Rahmadial Fitri. Produk farmasi dan obat-obatan yang digunakan untuk tindakan medis kepada pasien diduga diperoleh melalui mekanisme pembelian daring tanpa pengawasan otoritas kesehatan.

Praktik penggunaan obat-obatan yang dibeli secara mandiri lewat platform digital ini disinyalir telah berlangsung selama tujuh tahun. Polisi mencium adanya pola pengadaan barang yang tidak memenuhi standar legalitas distribusi obat-obatan untuk tindakan klinik estetika.

Kepala Subdirektorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat setelah penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap rantai pasok material medis yang digunakan di klinik milik tersangka. “Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk penanganan pasien. Saat ini kami sedang memastikan apakah komoditas farmasi tersebut memenuhi ketentuan atau justru membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Teddy Ardian di Pekanbaru, Selasa (5/5/2026).

Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aktivitas pengadaan obat secara daring ini bukan merupakan hal baru. Berdasarkan catatan operasional klinik, indikasi pembelian obat-obatan dari jalur tidak resmi tersebut diduga sudah dilakukan secara konsisten sejak awal klinik berdiri pada tahun 2019.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap kelayakan zat yang disuntikkan atau diaplikasikan kepada para pelanggan. Hal ini dilakukan untuk melihat potensi dampak jangka panjang bagi warga yang pernah menjalani perawatan di sana.

Nama Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga menjalankan bisnis jasa kecantikan di Pekanbaru tanpa memiliki izin usaha maupun sertifikasi kompetensi medis yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Hingga saat ini, Polda Riau terus mengembangkan kasus tersebut guna melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi obat-obatan ilegal yang menyuplai klinik milik tersangka selama bertahun-tahun.