Pemerintah Kota Jakarta telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap akan kembali diterapkan mulai Senin depan. Kebijakan ini akan berlaku di sejumlah ruas jalan utama di ibu kota. “Kami melihat bahwa kebijakan ganjil-genap efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengaktifkannya kembali,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan resminya.
Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.00 WIB. Ruas jalan yang akan terkena dampak kebijakan ini antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. “Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas di Jakarta,” tambah Andri.
Kebijakan ganjil-genap sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Meskipun menuai pro dan kontra, namun Pemerintah tetap konsisten dalam menerapkannya. “Kami telah melakukan uji coba dan hasilnya cukup signifikan. Maka dari itu, kebijakan ini akan kami terapkan kembali,” ujar Andri.
Meski demikian, kebijakan ganjil-genap ini juga menuai kritik dari beberapa kalangan. Salah satunya adalah dari Denny, seorang pengendara motor. “Saya merasa kebijakan ini kurang efektif. Seharusnya Pemerintah mencari solusi lain yang lebih baik untuk mengatasi kemacetan,” ujar Denny.
Sementara itu, beberapa warga Jakarta menyambut baik kebijakan ganjil-genap yang akan kembali diterapkan. Menurut mereka, kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan dan membuat mereka lebih disiplin dalam berlalu lintas. “Saya setuju dengan kebijakan ganjil-genap ini. Semoga bisa membuat Jakarta lebih lancar,” ujar Ani, seorang ibu rumah tangga.
Pemerintah Kota Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di tengah pandemi yang masih berlangsung. “Kami menekankan pentingnya menjaga jarak dan menggunakan masker saat berada di tempat umum,” kata Andri.