Pemerintah Kota Pekanbaru akan membangun ruang terbuka publik di lahan seluas sekitar delapan hektare di kawasan ujung Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, usai penertiban bangunan liar dan pagar beton ilegal di lokasi tersebut.
Ruang terbuka publik tersebut direncanakan menjadi area ruang hijau sekaligus pusat aktivitas masyarakat yang dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sarana olahraga. Menurut Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya telah dibebaskan.
“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Mardiansyah di Pekanbaru, Sabtu.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, dan kelurahan. Sejumlah bangunan non permanen dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah pemilik bangunan beberapa kali diberikan peringatan.
Batas lahan milik pemerintah berada hingga sekitar 35 meter dari as jalan. Namun di lapangan masih ditemukan bangunan liar dan pagar beton yang dibangun oleh sejumlah oknum masyarakat.
“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” ujar Mardiansyah.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset daerah. Menurutnya, proses sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu namun karena tidak ada pembongkaran mandiri, penertiban akhirnya dilakukan.
Sebagian besar penghuni bangunan liar di kawasan tersebut bukan warga setempat. Menurut Desheriyanto, dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak.
Usai penertiban, kawasan tersebut akan dibersihkan sebelum masuk tahap penataan ruang terbuka publik yang dirancang menjadi ruang hijau baru di Kota Pekanbaru.