Imigrasi Batam Amankan 210 WNA Terlibat Praktik Penipuan Investasi Daring
BATAM, SERANTAU MEDIA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scamming di Kota Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa dari total 210 orang yang diamankan, terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
“Hari ini, 163 laki-laki dan 47 perempuan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ujar Hendarsam di Batam pada Jumat (8/5/2026). Penanganan sementara dilakukan melalui proses administrasi keimigrasian. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari deteksi dini intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View, Batam.
“Operasi gabungan dilakukan di dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan di Batam,” kata Yuldi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 103 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks B1 dan D12, serta satu orang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Yuldi juga menegaskan bahwa sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring dengan modus perdagangan saham dan valuta asing fiktif yang menyasar korban di luar Indonesia, terutama di Eropa dan Vietnam. “Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong untuk mengambil uang korban di luar negeri,” ungkap Yuldi.