Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF di Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari efektivitas kanal pengaduan masyarakat melalui Nomor Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengonfirmasi bahwa penangkapan YF dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada Rabu (29/4/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat. Operasi penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk.

Dalam penggeledahan di rumah YF, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti siap edar, termasuk 15 paket sabu dan satu paket ganja kering. Selain itu, sisa lintingan ganja juga ditemukan di lokasi kejadian, diduga habis dikonsumsi oleh pelaku.

YF beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Markas Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi sedang melakukan upaya untuk memetakan jaringan pemasok yang menyediakan barang haram tersebut kepada tersangka, serta mengidentifikasi durasi aktivitas peredaran yang dilakukan YF di wilayah Siak Hulu.

Putu Yudha Prawira mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan melalui kanal pengaduan resmi. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika melalui nomor resmi Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau.

Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor guna menciptakan ruang publik yang bersih dari narkoba. Jadi, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan lingkungan yang lebih baik.