Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menggelar sidang untuk perkara penggelapan dana dengan dugaan kerugian mencapai 7.1 milyar Rupiah. Sidang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan seorang pengusaha di daerah tersebut didakwa telah melakukan penggelapan dana sebesar 7.1 milyar Rupiah.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan dan dihadiri oleh para pihak terkait.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat terdakwa dalam kasus ini.

Majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi dan bukti tambahan.

Para pihak yang hadir dalam sidang tersebut terlihat tegang dan serius mengikuti jalannya persidangan.

Sidang perkara penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai 7.1 milyar Rupiah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang cukup besar.

Kasus ini akan terus disidangkan hingga ditemukan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikianlah perkembangan sidang perkara penggelapan dana di PN Tembilahan yang mencapai nilai kerugian 7.1 milyar Rupiah pada Selasa, 28 April 2026.