Pendaftaran Tanah Ulayat Didorong Perkuat Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Pelalawan
Pelalawan, Beritariau.com – Upaya mempercepat legalitas tanah ulayat mulai digencarkan di Kabupaten Pelalawan, seiring masuknya Provinsi Riau sebagai salah satu wilayah prioritas nasional tahun 2026. Program ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, serta para pemangku adat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pelalawan, Zukri, yang menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait tata kelola tanah ulayat sebagai fondasi perlindungan hak masyarakat adat. Penataan administrasi pertanahan tidak hanya persoalan legalitas dokumen, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat adat.
Zukri juga mengajak para datuk, batin, serta pemangku adat untuk aktif berdialog dan memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak.
Dari sisi pemerintah pusat, Staf Khusus ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat, bukan untuk mengambil alih kepemilikan. Partisipasi aktif masyarakat adat dalam memahami mekanisme dan persyaratan menjadi hal yang sangat penting agar proses berjalan optimal.
Rezka juga menyebut bahwa Riau termasuk dalam delapan wilayah prioritas nasional, dengan Pelalawan sebagai salah satu daerah fokus implementasi. Kehadiran lintas pihak dari pejabat kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga adat seperti Lembaga Adat Melayu Riau diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap lestari, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.