Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 23 kilogram di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dua orang kurir berinisial Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43) berhasil diamankan dalam operasi tersebut setelah terjadi aksi kejar-kejaran di lapangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 24 paket besar ganja dengan total berat bersih 23.088,38 gram, serta satu paket sisa pakai. Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Kendaraan pelaku jenis Toyota Calya sempat berusaha kabur namun berhasil dilumpuhkan dalam razia yang telah dipersiapkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan, “Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami hentikan berkat koordinasi dan kesiapsiagaan di lapangan.” Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak awal Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan jaringan yang diduga akan mengirimkan ganja lintas wilayah melalui Riau. Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial A Ang Qunaifi alias Joker (33) yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut. Kedua tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penyidikan aparat kepolisian.