Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan Batam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (29/4/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, demikian disampaikan oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.

JPN, yang merupakan singkatan dari Jaksa Pengacara Negara, memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain, termasuk upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan, menurut J. Devy Sudarso.

Menurut J. Devy Sudarso, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung kelancaran program pembangunan dan memberikan kepastian hukum. Sementara itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut MoU tersebut sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Amsakar Achmad menilai sinergi dengan Kejati Kepri penting dalam mendukung pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam, terutama untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. Ia juga menekankan bahwa kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi masalah hukum di masa mendatang.