Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau kembali menjadi perbincangan di masyarakat. Dugaan tersebut melibatkan seorang dokter yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1. Kasus ini mulai mencuat setelah menjadi topik hangat di media sosial, disertai dengan tuntutan dari sejumlah aktivis kampus agar penanganan dilakukan secara transparan dan berpihak kepada korban.

Armia, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Universitas Riau, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). “Laporan sudah kami terima dan sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Armia pada Senin (27/4/2026).

Sebagai langkah awal, pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Universitas Riau menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesionalisme, dengan memprioritaskan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan proses berjalan adil.

Pihak universitas juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pihak kampus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan mengedepankan kepentingan korban yang menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini. Semua proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Universitas Riau berjanji akan memberikan update kepada publik mengenai perkembangan kasus ini seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kampus juga akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani dengan baik dan adil. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan terwujud.