Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, pada Senin (27/4/2026). Bupati menekankan pentingnya revisi peta indikatif TORA karena masih banyak lahan masyarakat Kuansing yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga belum memiliki kepastian hukum.

Kondisi ini menyulitkan masyarakat dalam memanfaatkan lahan yang telah lama mereka kelola secara turun-temurun. Menurut Suhardiman, hal ini perlu segera diatasi agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan dengan lebih baik.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah pusat terbuka terhadap usulan daerah, asalkan didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Beliau menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari usulan tersebut dan akan mengambil tindakan jika usulan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Bupati Kuansing menyerahkan data pendukung, termasuk peta wilayah dan dokumen administrasi terkait permukiman serta lahan garapan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan masyarakat.

Program TORA sendiri merupakan kebijakan nasional dalam rangka reforma agraria, dengan tujuan memberikan akses legal kepada masyarakat atas lahan, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan warga, terutama di sekitar kawasan hutan. Pemkab Kuansing berharap revisi peta indikatif TORA dapat segera direalisasikan, sehingga memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.