Penyidik Unit Reskrim Polsek Langgam resmi menahan seorang pria berinisial PU (40) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, ST (24), menyusul pengakuan mengejutkan dari sang putri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini mencuat setelah korban, yang merupakan anak kedua dari empat bersaudara, memberanikan diri bercerita kepada ibunya mengenai tindakan asusila yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali saat sang ibu tidak berada di rumah, dengan kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Selasa (21/4/2026) menjelang tengah malam. Informasi tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan tempat tinggal pelaku. Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, ST sempat membawa perkara ini ke hadapan ketua RT setempat.
Meski awalnya menolak berkomunikasi dan membantah tuduhan, PU akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan pengurus lingkungan dan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian pada Kamis (23/4/2026). Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga mengonfirmasi bahwa status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa keterangan saksi-saksi kunci guna melengkapi berkas perkara.
“Iptu Jerri Paulus Sinaga mengonfirmasi bahwa status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa keterangan saksi-saksi kunci guna melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek Langgam. “Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini PU ditahan di sel Mapolsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara yang diperberat karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.