Tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pemerasan di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (25/4).
Korban kekerasan tersebut adalah Sayuti Malik Panai (56) yang tak menyangka akan menjadi korban penagih utang yang menggunakan kekerasan. Ia diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh korban untuk menyelesaikan masalah tersebut justru berujung cekcok yang membuat situasi menjadi ricuh. Korban pun mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan tangan dan kursi oleh para pelaku.
Selain mengalami luka fisik, korban juga diduga menjadi korban pemerasan setelah para pelaku merampas kendaraannya dan meminta sejumlah uang. Aparat kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan segera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa penangkapan empat pria tersebut merupakan langkah awal dan sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran. Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner yang sempat dikuasai oleh pelaku juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk penarikan kendaraan secara paksa di jalan, apalagi disertai dengan kekerasan. Praktik seperti ini dianggap sebagai tindak pidana yang akan ditindak tegas.
Fenomena debt collector yang bertindak di luar aturan kembali menjadi sorotan karena aksi-aksi seperti ini kerap menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Polda Riau pun memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apapun, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa jika terjadi.