Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memberlakukan sanksi administratif berat terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pajak. Sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menjadi sasaran penindakan berupa pemasangan stiker peringatan karena dinilai tidak kooperatif dalam melunasi tunggakan pajak daerah, Selasa (21/4/2026).

Langkah jemput bola ini diambil setelah serangkaian prosedur formal, mulai dari surat teguran hingga pemanggilan resmi, tidak diindahkan oleh pengelola hotel. Meski stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” telah terpasang di lokasi, pihak berwenang menegaskan ini merupakan peringatan terakhir sebelum masuk ke ranah pencabutan izin operasional.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan menjelaskan bahwa tindakan lapangan tersebut dipicu oleh nilai tunggakan pajak yang tergolong besar. Menurutnya, pemasangan atribut peringatan di area publik properti tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus transparansi kepada masyarakat mengenai status kepatuhan wajib pajak.

“Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel karena tunggakan pajaknya lumayan besar,” ujar T Denny Muharpan, Rabu (22/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru Ismu Vebrian Arioka mengungkapkan bahwa kewajiban yang belum dibayarkan tersebut telah terakumulasi selama beberapa tahun terakhir. Walaupun operasional hotel saat ini masih diperbolehkan berjalan, posisi pengelola berada dalam pengawasan ketat.

“Stiker baru akan kami lepas jika ada pelunasan. Namun, jika tetap tidak ada iktikad baik, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha,” tegas Ismu Vebrian Arioka.

Melalui penindakan ini, Bapenda Pekanbaru berharap para wajib pajak lainnya dapat lebih disiplin dalam menyetorkan pajak daerah guna mendukung pembangunan kota. Pihak pemerintah memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih represif bagi pelaku usaha yang secara sengaja menghindar dari kewajiban fiskal mereka.