Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau meminta para pelaku usaha transportasi segera memperbarui dokumen perizinan menyusul dikembalikannya wewenang izin angkutan umum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tertib administrasi ini ditargetkan mampu mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah senilai Rp 20 miliar. Perubahan regulasi yang sempat memicu tumpang tindih kewenangan selama setahun terakhir kini menemui titik terang. Mulai pekan ini, seluruh proses pengurusan izin angkutan bermotor umum dapat diselesaikan secara terpadu di tingkat provinsi.
Anggota DPRD Riau Abdullah mengungkapkan, kembalinya fungsi perizinan ke daerah harus dibarengi dengan kepatuhan para pemilik armada. Ia menilai, selama masa transisi kewenangan ke pusat, banyak pelaku usaha yang terkendala secara birokrasi sehingga berdampak pada tersendatnya setoran pajak kendaraan. “Ada lebih dari 200 pelaku usaha angkutan di Riau yang kini wajib melakukan registrasi ulang. Kami meminta mereka segera berkoordinasi dengan DPTSP dan Dinas Perhubungan Riau agar operasional mereka memiliki payung hukum yang jelas,” kata Abdullah, Sabtu (18/4/2026).
DPRD Riau memproyeksikan perolehan PAD dari sektor ini bisa menembus angka Rp 20 miliar jika seluruh armada terdata kembali dengan akurat. Abdullah menekankan bahwa kemudahan akses izin di daerah merupakan kesempatan bagi Pemprov Riau untuk memvalidasi ulang jumlah kendaraan operasional yang melintas di wilayahnya. Selain untuk kepentingan fiskal, pendataan ulang ini dianggap penting untuk fungsi pengawasan standar keselamatan transportasi.
Legislator berharap pihak eksekutif memberikan kemudahan prosedur agar proses transisi izin ini berjalan cepat tanpa membebani pelaku usaha. “Pemerintah daerah sudah berhasil menjemput kembali kewenangan ini dari pusat. Sekarang bola ada di tangan pelaku usaha dan dinas terkait untuk memastikan potensi pendapatan Rp 20 miliar itu benar-benar masuk ke kas daerah guna membiayai pembangunan,” ujar politisi PKS tersebut.