PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum di Provinsi Riau agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran energi ke masyarakat. Sanksi administratif hingga jalur hukum disiapkan bagi pengelola maupun operator yang terbukti melanggar regulasi distribusi, terutama untuk komoditas subsidi. Pernyataan ini muncul di tengah upaya penguatan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain meningkatkan pengawasan internal, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diintensifkan untuk mencegah adanya penyimpangan di lapangan.

Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagut Fahrougi Andriani Sumampouw menyatakan, integritas dalam distribusi energi merupakan prioritas utama perusahaan. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan. “Penyaluran BBM subsidi wajib mengikuti ketentuan. Kami tidak segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan bukti pelanggaran di SPBU,” ujar Fahrougi di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Mengenai kondisi ketersediaan energi, Fahrougi memastikan bahwa stok BBM di seluruh wilayah Riau saat ini berada dalam posisi aman. Berdasarkan pantauan terkini di lapangan, khususnya di wilayah Pekanbaru, aktivitas pengisian bahan bakar oleh konsumen masih berjalan normal. Meskipun terdapat peningkatan volume kendaraan pada jam-jam sibuk, operasional di tiap titik pengisian dipastikan tetap berjalan optimal. Kelancaran pasokan dari terminal hingga ke jaringan SPBU terus dijaga untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.

Pihak Pertamina juga mengimbau warga agar melakukan pembelian BBM secara wajar sesuai kebutuhan harian dan tidak melakukan aksi borong. Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan sirkulasi stok di tingkat pengecer serta memastikan hak setiap warga mendapatkan akses energi tetap terpenuhi.