Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah lintas batas wilayah. Dalam operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP, sebanyak delapan unit sarana angkutan sampah mandiri disita karena kedapatan membuang muatan di tempat pembuangan sementara (TPS) liar serta bahu jalan protokol. Langkah tegas ini menyasar para penyedia jasa angkutan sampah tidak resmi yang membawa limbah dari luar daerah untuk dibuang ke wilayah administratif Kota Pekanbaru.

Penindakan dilakukan di beberapa titik rawan, termasuk kawasan Jalan HR Soebrantas di depan kampus UIN Suska Riau, kawasan Air Hitam, Jalan Teropong, dan Jalan SM Amin. Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa sebagian besar armada yang terjaring merupakan angkutan dari luar kota yang mencoba menghindari retribusi resmi dengan membuang sampah di sudut-sudut perbatasan Pekanbaru.

“Mereka mengangkut sampah dari badan usaha di luar Pekanbaru, lalu membuangnya ke sini. Ini yang kami tertibkan agar tidak menambah beban volume sampah di dalam kota,” ujar Reza, Senin (13/4/2026).

Adapun rincian armada yang dikandangkan terdiri dari 6 unit becak motor (bentor), 1 unit motor keranjang, dan 1 unit mobil pikap. Selain mengamankan kendaraan ke Mako Satpol PP, petugas juga memberikan tindakan langsung di tempat terhadap empat individu yang tertangkap tangan. Plt Kepala Satpol PP Desherianto menegaskan bahwa para pelanggar dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

“Sanksinya berupa denda administratif dan pembuatan surat pernyataan. Kendaraan akan tetap kami tahan sebagai jaminan hingga seluruh proses administrasi dan denda diselesaikan oleh pemiliknya,” tutur Desherianto. Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai jasa angkutan sampah ilegal yang kerap menjadi pemicu munculnya tumpukan sampah baru di pinggir jalan utama kota.