Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Kasat Reserse Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH memimpin pengungkapan kasus ini. Operasi tersebut melibatkan lima orang tersangka, termasuk seorang oknum pegawai P3K paruh waktu yang bertugas di Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Inhu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Aiptu Misran mengatakan, “Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” pada Selasa (14/4/2026).

Proses pengungkapan berlangsung sejak 7 April 2026 hingga mencapai puncaknya pada Jumat, 10 April 2026, dengan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka pertama yang diamankan adalah IK alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pengedar. Dari tangannya, petugas menyita 8 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, serta alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet.

Selanjutnya, petugas menangkap OH alias Oot, oknum P3K paruh waktu, yang mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan JIK alias Jody. Dari tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram, plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RH alias Faldi yang berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan. Selain itu, petugas turut mengamankan HS alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Kapolres Inhu menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tuturnya. -rls, gus