Oknum Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Tuah Karimun, berinisial TW, saat ini menghadapi konsekuensi hukum setelah dilaporkan ke Polsek Tebing atas dugaan tindak pidana pengancaman dan upaya menghalangi tugas jurnalistik. Insiden ini terjadi karena TW menunjukkan sikap arogansi dengan mengancam akan meretas semua media massa di Kabupaten Karimun dan menantang seorang jurnalis untuk berkelahi.
Laporan pengaduan resmi diajukan oleh jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan pada Senin pagi, 13 April 2026. Pelapor didampingi oleh sejumlah saksi dan puluhan insan pers Karimun yang menunjukkan solidaritas terhadap profesi jurnalistik. Dalam laporannya, korban menjerat TW dengan berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal Pengancaman dalam KUHP yang baru, yaitu UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi kejadian dimulai pada Jumat, 10 April 2026, ketika TW menghubungi Muhamad Sarih, pengelola salah satu media online. TW mengancam akan meretas semua media di Karimun, dan halaman media milik Sarih, Lendoot.com, sempat tidak dapat diakses, menunjukkan kemungkinan adanya upaya peretasan. Konfirmasi dilakukan oleh pelapor, Ami, di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada malam yang sama, namun TW menunjukkan sikap agresif dan menantang duel.
Dugaan kuat, kemarahan TW dipicu oleh rencana pemberitaan terkait kasus dugaan upaya pemukulan terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang teller wanita berinisial Y di BPR Tuah Karimun. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban Y, didampingi ayahnya Feri Setiawan. Menyikapi tindakan intimidasi ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengutuk keras sikap arogan oknum pegawai BPR tersebut.
Rusdianto menyatakan bahwa tindakan TW merupakan bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Ia mendesak Manajemen BPR Tuah Karimun untuk segera mengevaluasi kinerja TW dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, mengingat perilakunya telah mencoreng nama baik institusi. Hingga saat ini, pihak Polsek Tebing telah menerima berkas laporan pengaduan dari pelapor dan akan memprosesnya lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.