Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau telah memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) periode 2024–2025. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 28,8 juta batang rokok ilegal, 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta barang impor lain seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, dan berbagai barang konsumsi serta elektronik. Total nilai barang mencapai Rp44,82 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,90 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan melalui patroli dan operasi di wilayah Riau dan Sumatera Barat sepanjang tahun 2024–2025. Selama periode tersebut, pihaknya juga telah melakukan 10 penyidikan dengan 12 tersangka.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan yang telah melalui proses administrasi dan mendapat persetujuan instansi terkait,” ujar Dwijo Muryono. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara.

Barang ilegal yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari luar negeri, seperti Singapura, serta dari dalam negeri, terutama Jawa Timur. Modus pelanggaran meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai dan penyalahgunaan barang kena cukai. Dwijo Muryono menegaskan, “Seluruh barang tersebut ilegal dan wajib kami tindak jika beredar di masyarakat.”

Bea Cukai Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dan turut berperan aktif dalam pemberantasannya. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni secara simbolis di Kantor Bea Cukai Riau di Pekanbaru dan dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong. Acara ini dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kejaksaan, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.