Aparat kepolisian di Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan dengan menggunakan ambulans. Keberhasilan ini terjadi setelah petugas di Pelabuhan Bakauheni curiga terhadap sebuah ambulans yang seharusnya membawa pasien, namun tidak menunjukkan tanda-tanda adanya pasien.
Pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang di pelabuhan tersebut memicu kecurigaan terhadap ambulans yang membawa lebih dari 15 kilogram sabu dari Pekanbaru menuju Tangerang. Kaca gelap dan tidak adanya penumpang di dalam ambulans menjadi faktor utama yang memicu petugas untuk melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan sabu seberat 15,7 kilogram yang disimpan dengan rapi di bawah jok bagian belakang kendaraan. Keempat pria yang berada di dalam ambulans tersebut diamankan tanpa perlawanan dan mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.
Para pelaku hanya menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu dan saat ini mereka beserta barang bukti dan ambulans yang digunakan telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk dengan menyalahgunakan kendaraan darurat seperti ambulans. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Dwi Handono, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras petugas dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.