Pemerintah Kota Batam memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang pemberian pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah.
Pemberian relaksasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Pemko Batam memberikan berbagai keringanan, mulai dari pengurangan pokok piutang hingga penghapusan sanksi administratif,” ujar Raja Azmansyah pada Rabu (18/3/2026).
Program relaksasi berlaku selama tiga bulan, yaitu mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut karena tidak akan diperpanjang. Pengurangan pokok piutang diberikan secara bertingkat berdasarkan tahun tunggakan, dimana wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 5 persen untuk pajak tahun berjalan 2026.
Tunggakan tahun 2013 hingga 2017 mendapatkan potongan sebesar 50 persen, sedangkan untuk tunggakan lama periode 1994 hingga 2012 mendapatkan potongan tertinggi mencapai 75 persen. Raja Azmansyah menegaskan bahwa pengurangan hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun berjalan dan seluruh keringanan berlaku jika pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu akhir Juni 2026.
Pemerintah Kota Batam berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pelunasan tunggakan pajak secara signifikan serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan,” tambah Raja Azmansyah.