Pemko Pekanbaru berencana memberikan kewenangan kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berprestasi untuk mengelola sampah di ruas jalan protokol mulai pada tahun 2027. Kebijakan ini akan mengikuti kajian menyeluruh guna memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa LPS yang meraih penghargaan pada LPS Award 2026 akan diprioritaskan mendapatkan kewenangan tersebut, namun kajian tetap menjadi syarat utama sebelum kewenangan diberikan.

Menurut Reza, pengelolaan sampah di ruas jalan protokol memiliki perbedaan dengan pengelolaan sampah di wilayah permukiman karena ruas jalan protokol merupakan wajah Kota Pekanbaru. Sampah di ruas jalan protokol diangkut setiap hari, bahkan dua kali dalam sehari, sehingga dibutuhkan kesiapan yang matang dari pengelola.

DLHK akan melibatkan tenaga ahli dan pengamat lingkungan dalam proses kajian untuk memperoleh masukan yang komprehensif terkait mekanisme pengelolaan sampah di jalan protokol. Setiap LPS yang dipercaya mengelola kawasan tersebut diwajibkan menyatakan komitmennya melalui pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan.

Reza menekankan pentingnya komitmen LPS dalam menjaga kebersihan kota Pekanbaru melalui pengelolaan sampah di ruas jalan protokol. Meskipun demikian, ia optimistis bahwa LPS yang telah meraih penghargaan memiliki kemampuan dan profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugas tersebut.

Komitmen yang kuat dari LPS sangat dibutuhkan dalam menjaga keindahan kota Pekanbaru melalui pengelolaan sampah di ruas jalan protokol. DLHK percaya bahwa LPS yang telah meraih penghargaan telah profesional dan mampu melaksanakan tanggung jawab dengan baik. Diharapkan dengan adanya kewenangan ini, pengelolaan sampah di ruas jalan protokol dapat dilakukan dengan lebih efisien dan optimal pada tahun 2027.