Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memanggil sejumlah perusahaan yang diduga belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan data yang disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemanggilan dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas data yang diterima, dimana sekitar 11 hingga 12 perusahaan diundang untuk klarifikasi, namun hanya enam perusahaan yang hadir.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengungkapkan bahwa tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk menyinkronkan data ketenagakerjaan antara perusahaan dan BPJS Kesehatan guna mengetahui penyebab masih adanya karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Dari pertemuan yang dilakukan, beberapa perusahaan menyampaikan bahwa sebagian karyawan yang terdaftar dalam data BPJS tidak lagi bekerja, dan terdapat juga data yang dinilai tidak valid sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Disnaker memastikan bahwa proses pemanggilan dan verifikasi akan terus dilakukan seiring dengan pembaruan data dari BPJS Kesehatan, dan perusahaan yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk klarifikasi.
Pihak Disnaker juga menunggu data lebih lanjut dari BPJS sebelum mengundang kembali perusahaan yang sebelumnya tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.000 karyawan di Pekanbaru yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.