Pemerintah Kota Batam memastikan kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap aman hingga tahun anggaran 2027. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mengatakan bahwa seluruh belanja pegawai masih ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
Menurut Firmansyah, pembayaran belanja pegawai, termasuk PPPK, gaji tetap dilakukan melalui APBD. Tahun 2026 hingga tahun 2027 pun dipastikan aman. Porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Batam tahun 2026 mencapai 39,09 persen atau sekitar Rp1,68 triliun dari total APBD sebesar Rp4,3 triliun. Persentase tersebut ditargetkan turun menjadi 35,36 persen pada 2027 sebagai bagian dari upaya menjaga efisiensi belanja daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi (PPIF) BKPSDM Kota Batam, Ikhsan, menyebutkan bahwa jumlah ASN di lingkungan Pemkot Batam saat ini mencapai 11.985 orang. Rinciannya terdiri atas 5.306 pegawai negeri sipil (PNS), 6.093 PPPK, dan 586 PPPK paruh waktu.
Pemkot Batam juga telah mengusulkan 363 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat, terdiri atas 303 formasi tenaga guru dan 60 formasi tenaga kesehatan. Ikhsan menambahkan bahwa usulan 363 formasi CPNS telah disampaikan pada Maret 2026 dan saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Penambahan formasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan layanan masyarakat. Dengan demikian, Pemkot Batam terus berupaya untuk memastikan kesejahteraan ASN dan PPPK hingga tahun 2027.