Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak pada Rabu (11/3/2026). Perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung program kerja serta berbagai kegiatan kelembagaan. Kepala BPS Kabupaten Siak Nugroho Imam Darodjat dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antara KPU dan BPS sudah pernah dilakukan sejak tahun 2004.

Dalam waktu dekat, BPS juga akan melaksanakan kegiatan sensus yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk KPU. “BPS akan melaksanakan sensus dan kami berharap KPU Kabupaten Siak juga dapat membantu menginformasikan kegiatan sensus tersebut melalui media yang dimiliki KPU Kabupaten Siak,” ujar Nugroho.

Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan menyampaikan bahwa KPU ke depan akan melakukan penataan daerah pemilihan (dapil). Dalam proses tersebut, data dari BPS sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran dan akurasi kegiatan. Data statistik yang dimiliki BPS akan sangat membantu KPU dalam memastikan penataan dapil berjalan sesuai ketentuan.

Said juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kedatangan Kepala BPS Kabupaten Siak beserta rombongan dalam rangka memperkuat sinergi antara kedua lembaga tersebut. -rls, juh

Editor: Novita