Pemerintah Provinsi Riau menggelar diskusi strategis terkait penentuan cakupan Forest Reference Emission Level (FREL) subnasional sebagai bagian dari implementasi GREEN for Riau Initiative. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, di Kantor Gubernur Riau. Diskusi tersebut merupakan langkah penting dalam merumuskan kebijakan mitigasi perubahan iklim berbasis hutan dan lahan gambut.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menekankan bahwa pembahasan FREL membicarakan dasar komitmen pemerintah daerah. “Kita membicarakan pondasi, urgensi, dan komitmen. Apakah hanya hutan atau juga lahan gambut. Konsekuensinya, komitmen lebih besar jika gambut juga termasuk,” ujarnya.

Riau memiliki ekosistem kompleks antara hutan mineral dan lahan gambut, dengan luas kawasan hutan mencapai sekitar 5,33 juta hektare, dimana 60 persen berada di tanah mineral dan 40 persen di lahan gambut. Total lahan gambut tercatat sekitar 3,56 juta hektare, sementara areal berhutan tahun 2024 mencapai 2,52 juta hektare.

Forest Reference Emission Level (FREL) menjadi tolok ukur kinerja Indonesia dalam program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), dinyatakan dalam satuan ton setara karbon dioksida per tahun. Tolok ukur ini juga digunakan untuk menilai kegiatan REDD+ seperti pencegahan deforestasi, degradasi hutan, kebakaran lahan gambut, konversi mangrove, dekomposisi gambut, hingga peningkatan stok karbon hutan.

Sekdaprov menekankan bahwa kebijakan mitigasi harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. “Pemprov Riau ingin mitigasinya tidak menimbulkan irisan yang merugikan masyarakat,” kata Syahrial Abdi. Diskusi tentang penentuan cakupan FREL subnasional ini akan terus berlanjut bersama pemangku kepentingan untuk menentukan strategi mitigasi perubahan iklim yang tepat dan seimbang bagi Riau.