Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken. Penjualan BBM diminta hanya dilayani untuk pengisian langsung ke tangki kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas, pada Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan tera ulang dilakukan bertepatan dengan Ramadan dan tim menyasar sejumlah SPBU di Jalan Siak II, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan serupa di SPBU kawasan Jalan Yos Sudarso dan Tabek Gadang.
Menurut Khairunnas, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan akurasi takaran BBM di seluruh pompa ukur yang beroperasi di setiap lokasi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran yang berarti.
Seluruh pompa ukur masih dalam kondisi layak dan sesuai ketentuan. Tera ulang rutin dilakukan terutama pada momen hari besar keagamaan, ketika mobilitas masyarakat cenderung meningkat.
Khairunnas menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin keakuratan alat ukur sekaligus melindungi hak konsumen. Tera ulang dilakukan untuk memastikan jumlah BBM yang dibayarkan konsumen sesuai dengan yang diterima.
Pengawasan tidak berhenti pada lokasi tersebut, Disperindag akan melanjutkan tera ulang ke SPBU lainnya. Pengelola juga diingatkan untuk menata kembali pompa yang tidak berfungsi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui pengawasan ini, Pemko Pekanbaru berharap pelayanan distribusi BBM tetap tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen selama Ramadan.