Polda Riau dan Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di wilayah Panipahan yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Penggeledahan dilakukan pada Senin malam (13/4/2026) sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kegiatan ini juga melibatkan Satpol PP dan disaksikan oleh unsur RT, RW, tokoh masyarakat, serta perangkat setempat guna menjaga transparansi proses.
Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, petugas memeriksa seluruh bagian rumah untuk mencari barang bukti narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan narkoba maupun barang sejenis di lokasi tersebut. Meskipun demikian, aparat tetap mengambil langkah pengamanan dengan pemasangan garis polisi dan penutupan sementara lokasi oleh Satpol PP Rokan Hilir sebagai tindakan preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kegiatan ini berakhir dalam keadaan aman dan tertib.
Aparat berharap bahwa langkah cepat yang diambil dapat menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Riau. Proses penggeledahan ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut.
Langkah-langkah preventif yang diambil oleh aparat gabungan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi tindakan kriminal di wilayah tersebut. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, proses penggeledahan rumah ini dilakukan secara transparan dan berjalan dengan tertib. Aparat berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.