Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Riau 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang “bermain” dan memasukkan siswa titipan melalui “jalur belakang”. Kepala Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama, mengatakan pengawasan ketat dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya praktik kecurangan seperti jual beli kursi di sekolah negeri tingkat SMA/SMK.
Pelaksanaan SPMB Riau 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik terhadap aturan dan ketentuan sistem yang diberlakukan, khususnya mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2024. “Secara umum, pelaksanaan SPMB 2025 di Riau berjalan baik dan sesuai regulasi. Tapi tetap perlu pengawasan dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru, masyarakat diimbau segera melapor ke instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Ombudsman, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), atau Dewan Pendidikan. Laporan tersebut akan diuji kebenaran dan faktanya. Jika terbukti ada pelanggaran, Ombudsman akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
Ombudsman mengingatkan kepala sekolah di Riau untuk tidak melakukan penerimaan siswa di luar jalur resmi dan menolak adanya putaran kedua dalam proses SPMB Riau 2025. Setelah hasil diumumkan, tidak boleh ada penerimaan susulan. “Jika masih menerima siswa tambahan di luar prosedur resmi, kepala sekolah bisa dikenai sanksi, termasuk rotasi ke sekolah terluar di provinsi,” kata Bambang.
Selain pengawasan, Ombudsman juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Provinsi Riau dalam menyediakan alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri, terutama melalui jalur afirmasi. Pemprov Riau telah menyiapkan sekitar 3.000 kuota gratis di sekolah swasta bagi siswa yang tidak tertampung di SMA atau SMK negeri.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi status sosial atau ekonomi. Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan di Riau.