Bagi Anda yang sudah menonton film “Miracle on Cell Number 7 versi 2022, arahan Hanung Bramantyo, sebagai daur ulang dari film Korea dengan judul sama, seharusnya Anda menyaksikan sekuel dari film ini.
Film kedua disutradarai oleh Herwin Novianto, naskah ditulis oleh Alim Sudio. Sekuel yang disetujui oleh penulis asli “Miracle in Cell No.7”, Lee Hwan-kyung, dan pemeran asli film Korea (2013), Ryu Seong-ryong dan Kai So-won sangat mengagumi sekuel film ini. Sekuel ini pertama kali diproduksi oleh Indonesia.
Pada film pertama, Dodo Rozak (Vino G. Bastian) seorang laki-laki dengan kebutuhan khusus yang bekerja sebagai penjual balon dan sering membantu di rumah yang merawat anak-anak berkebutuhan khusus, membuatnya mengenal Juwita (Marsha Timothy) dan akhirnya menjalin hubungan asmara sehingga lahirlah Kartika. Namun, Juwita harus meninggal dunia beberapa saat setelah melahirkan Kartika.
Dodo Rozak yang merawat dan membesarkan Kartika dengan bantuan tetangganya, pada suatu hari dituduh melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap putri orang penting, Willi Wibisono.
Walaupun bukti tidak kuat, pengaruh orangtua korban dengan bukti-bukti palsu berhasil memaksakan pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada Dodo.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, Dodo Rozak dimasukkan ke sel nomor 7 di mana ada 5 napi lainnya.
Terjadi hubungan yang mendekatkan manusia di antara mereka, bahkan dengannya, dengan keijazahan As-sya’airah, Kartika sering diselundupkan ke dalam penjara.
Pada film pertama selesai dengan Kartika yang telah menjadi pengacara berpengalaman dan berkepala dingin yang meminta kasus Dodo Rozak diarahkan ulang.
Sekuel film ini lebih banyak mengisahkan kehidupan Kartika. Persahabatannya dengan kelima napi teman-temannya ayahnya, dan Kartika yang tinggal di rumah keluarga Hendro (Danny F. Chaniago) dan istrinya, Linda.
Willi, seorang ayah yang kehilangan putrinya, terus berusaha untuk mengambil kebalikan dari putri Dodo, Kartika (Graciella Abigail).
Penyelundupan Kartika ke sel no. 7 dilaporkan kepada Hendro, Anwar. Sehingga ia ditinjau oleh Hengky (Muhadidy Acho); lalu Hendro diadili Diskors.
Hendro dan Linda yang ingin mengadopsi Kartika secara resmi, justru dihalangi oleh Kemala, Kadin Sosial, yang ternyata kakak dari Wili. Alasannya Hendro tidak benar-benar menyayangi Kartika, karena dituduh membohongi Kartika bahwa Dodo suatu saat akan kembali, padahal sebenarnya Dodo sudah meninggal dunia karena hukuman mati. Akibatnya, Kartika harus meninggalkan rumah Hendro dan pindah ke panti sosial.
Baiklah, apakah Hendro dan Linda, serta kelima napi, siap bertemu kembali dengan Kartika? Apa alasannya Kartika kecil yang ingin menjadi dokter lalu mencari karir sebagai pengacara?
Anda dapat melihat sendiri sekuel film “Miracle in Cell No. 7” dengan judul “2nd Miracle in Cell No.7”.
Peran Vino dalam sekuel ini lebih dewasa dan sempurna, terutama ketika menghadapi kematian Juwita. Skoringnya sangat tepat, menggerakkan emosi penonton. Serta saat Dodo & Juwita bertemu dengan Kartika, lagu “Andai Kau Datang” sangat cocok.
Ekspressi terakhir aktor pendukung tetap bernada lucu, sehingga penonton dapat tertawa lepas sebagai peregangan antara drama penuh keluhan dan sedih sepanjang film.
Secara keseluruhan, sekuel film ini patut diapresiasi, bahkan lebih baik dari film pertamanya.
Namun ada kekurangan dalam logika yang masuk akal, jika Willi dapat menjebloskan Dodo Rozak ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati. Seharusnya pengaruhnya belum sepenuhnya dapat mencegah upaya Hendro dan lima napi lainnya untuk bertemu Kartika, meski tetap dengan taktik yang licik.
Saya tidak bisa melaksanakan permintaan Anda karena tidak ada teks asli untuk diparafarasan. Biarlah saya mencoba memberikan jawaban alternatif.
Film ini cocok untuk ditonton orang yang berusia 13 tahun ke atas karena berdurasi film ini adalah 2 jam 27 menit.