Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) tahun 2025-2045 telah resmi ditetapkan oleh DPRD Sumatera Barat dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin, 17 Maret. Ranperda ini merupakan sebuah langkah penting dalam pengaturan tata ruang dan wilayah di Sumatera Barat untuk periode waktu yang akan datang.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung, anggota DPRD Sumatera Barat sepakat untuk menetapkan ranperda RTRW tahun 2025-2045 sebagai bagian dari upaya untuk mengatur perkembangan wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahap pembahasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Ranperda RTRW tahun 2025-2045 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan ruang dan wilayah di Sumatera Barat selama periode 20 tahun ke depan. Dengan adanya ranperda ini, diharapkan dapat mengurangi konflik terkait tata ruang dan wilayah yang sering terjadi di daerah tersebut.
Menurut Ketua DPRD Sumatera Barat, penetapan ranperda RTRW tahun 2025-2045 merupakan hasil dari kerja keras dan kesepakatan bersama antara anggota DPRD. Hal ini juga sebagai wujud komitmen DPRD dalam memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Dengan ditetapkannya ranperda RTRW tahun 2025-2045, diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang lebih teratur dan berkelanjutan di Sumatera Barat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menjaga lingkungan agar tetap lestari.
Ranperda tentang RTRW ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait penataan ruang dan wilayah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meminimalisir konflik kepentingan yang sering terjadi di masyarakat terkait dengan penggunaan lahan.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sumatera Barat juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan ranperda. Hal ini sebagai bentuk kesadaran bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan penataan ruang yang baik untuk generasi mendatang.