Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong penerbitan Special Pass dari Malaysia agar pekerja dapat bekerja secara legal.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak para PMI yang bekerja di Malaysia. Dengan adanya Special Pass, diharapkan para pekerja migran tersebut dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan yang memadai.

Menurut Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan Nasir, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan bagi PMI. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab Pemkab Kepulauan Meranti terhadap para pekerja migran asal daerah tersebut.

Selain itu, Bupati juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam memberikan perlindungan bagi PMI. Kerja sama yang baik diharapkan dapat memastikan keberlangsungan dan keberhasilan program perlindungan bagi para pekerja migran tersebut.

Penerbitan Special Pass dari Malaysia sendiri dianggap sebagai langkah yang positif dalam memberikan kepastian hukum bagi para PMI. Dengan adanya Special Pass, diharapkan para pekerja migran dapat bekerja secara legal dan mendapatkan hak-haknya dengan adil.

Para PMI sendiri diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Mereka diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dan bekerja dengan baik selama berada di Malaysia.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi PMI, Pemkab Kepulauan Meranti juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi para pekerja migran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para PMI mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Kepulauan Meranti, diharapkan perlindungan bagi para PMI asal daerah tersebut dapat terus ditingkatkan. Upaya ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia.