Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor layanan kepelabuhanan di Kota Dumai dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal perairan wajib pandu periode 2015–2025. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim, kantor KSOP Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sejak pagi hari dan masih berlangsung di beberapa lokasi. “Penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk tahun anggaran 2015–2025,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dalam proses tersebut, tim penyidik Pidana Khusus juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan. Menurut Kejati Riau, langkah ini dilakukan guna mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum serta pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Kejati Riau menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, sejalan dengan penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta agenda nasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hingga kini, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut masih terus berlanjut untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum serta pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kejati Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, sejalan dengan penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta agenda nasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Proses penggeledahan di tiga lokasi masih berlangsung untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas korupsi dan mendukung agenda nasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi.